Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
SPIP dalam prosedur pemungutan dan perhitungan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera
Utara. Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
data kuantitatif, data penelitian yang dilakukan berupa data primer dan data
sekunder. Dimana data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder
berupa target dan realisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Hasil penelitian menunjukkan realisasi penerimaan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor yang diterima Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Sumatera Utara masih belum mencapai target 2018 pada jenis BBM
Pertamax dengan kriteria tidak efektif. Hal ini disebabkan karena adanya wajib
pajak yang tidak membayar pajaknya sesuai Delivery Order (DO) dan rendahnya
permintaan dari masyarakat dalam penggunaan BBM berjenis Pertamax.
Sedangkan tahun 2014 sampai dengan 2017 mencapai target dengan kriteria
sangat efektif, hal ini disebabkan wajib pajak telah membayar pajak dan
menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan melaporkan SPTPD (Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah) tepat waktu ke Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Dalam melaksanakan SPIP masih
terdapat beberapa kekurangan yang belum menunjukkan pengendalian internal
yang efektif, dimana masih terdapat kekurangan dalam penilaian resiko dan