Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengusaha kena pajak yang terdaftar
mengalami peningkatan yang tidak diikuti dengan jumlah pengusaha kena pajak
yang bayar. Selain itu meningkatnya pengusaha kena pajak pembuat e-faktur
tidak sejalan dengan meningkatnya Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan e-Faktur pada KPP Pratama
Medan Polonia apakah telah efektif dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang
Pajak yang Berlaku. Dan untuk mengetahui penerapan e-Faktur dalam
meningkatnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil penelitian
menunjukkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Penggunaa e-faktur agar faktur pajak tidak disalahgunakan, diantaranya:
Penerbitan Faktur Pajak oleh WP non PKP yang tidak berhak menerbitkan, faktur
pajak fiktif, faktur pajak ganda serta beban administrasi yang begitu besar bagi
pihak DJP maupun bagi PKP. Penerimaan Pajak Pertamabahan Nilai dari tahun
2018 dan tahun 2019 mengalami penurunan. Hal ini menandakan pembuatan efaktur dalam meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di KPP Medan
Polonia tidak berpengaruh besar. Berdasarkan hasil perhitungan tingkat
efektivitas dapat diketahui bahwa tingkat efektivitas penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai di KPP Pratama Medan Polonia setelah diberlakukan
penggunaan e-faktur mengalami berada pada kategori kurang efektif .