Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan
pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Medan Polonia, Mengetahui bagaimana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan
SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia,
Mengetahui hambatan dan upaya pengawasan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal
21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Penelitian yang
dilakukan ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kuantitatif yaitu
pendekatan penelitian yang memiliki hubungan langsung dengan data yang
diteliti. Penelitian ini menjelaskan penjelasan dan keterangan pengawasan SPT
Tahunan PPh Pasal 21 dari tahun 2015-2018. Disini peneliti menggunakan
hambatan dalam pengawasan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, yaitu kurangnya pengawasan pada
pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21, keterbatasan pengetahuan wajib pajak,
kelalaian wajib pajak dalam melapor SPT, wajib pajak sudah berpindah alamat,
sedangkan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu meningkatkan
pengawasan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menerbitkan Surat
Himbauan, mengadakan sosialisasi terhadap wajib pajak, meningkatkan kesadaran
pajak melalui penyuluhan media, dan melakukan SMS/E-mail langsung kepada
wajib pajak