Abstract:
Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan untuk Pelaporan SPT Tahunan
Melalui Sistem E-Filling Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi dan untuk mengetahui penyebab Wajib Pajak tidak patuh dalam
melakukan SPT Tahunan Melalui Sistem E-Filling Pada KPP Pratama Medan
Polonia.
Jenis penelitian bersifat deskriptif, dengan obyek penelitian adalah pelaporan SPT
dengan menggunakan e-filling pada KPP Pratama Medan Polonia. Dimana pada
penelitian untuk menganalisis pelaporan SPT tahunan melalui sistem e-filling
dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh
WPOP yang tepat waktu sesudah penerapan e-Filing melalui website DJP
mengalami meningkat dibandingkan dengan jumlah penyampaian sebelum
penerapan e-Filing melalui website DJP. Peningkatan ini sebanding dengan
peningkatan jumlah WPOP yang terdaftar. Jumlah WP terdaftar yang wajib
melapor SPT tahunan PPh lebih besar dibandingkan dengan jumlah penyampaian
SPT tahunan PPh yang tepat waktu Hal ini terlihat dari rasio kepatuhan
penyampaian SPT Tahunan yang mengalami penurunan. Wajib Pajak tidak patuh
dalam melakukan SPT Tahunan Melalui Sistem E-Filling Pada KPP Pratama
Medan Polonia disebabkan karena beberapa hal diantaranya: Kurangnya Wajib
Pajak yang melaporkan SPT Tahunanya secara e-Filing sehingga penggunaan eFiling belum berjalan maksimal, Internet yang kurang mendukung disebabkan
konektivitas yang sering terjadinya gangguan, selain itu wajib pajak merasa lebih
rumit apabila terjadi salah input, kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang
aplikasi e-filing.