Research Repository

Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap pada CV.Citra Mandiri

Show simple item record

dc.contributor.author Hasan, Husnul
dc.date.accessioned 2020-10-24T03:37:59Z
dc.date.available 2020-10-24T03:37:59Z
dc.date.issued 2019-10-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/6032
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya kesalahan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap gaji CV. Citra Mandiri. Untuk mengetahui perhitungan gaji sebenarnya yang disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak: (PER-31/PJ/2012) mengenai perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian untuk menyusun, mengklasifikasikan, menafsirkan serta menginterprestasikan data sehingga memberikan suatu gambaran tentang masalah perhitungan pajak penghasilan PPh 21. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif pendekatan Akuntansi yang merupakan metode yang digunakan dengan merumuskan perhatian terhadap pemecahan masalah yang dihadapi, dimana data yang dikumpulkan, disusun dan diinterprestasikan sehingga dapat memberikan informasi tentang pencatatan, perolehan dan penggolongan masalah yang ada dalam perusahaan. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Perusahaan memberikan tunjangan PPh Pasal 21 karyawannya, tetapi dilakukan dengan metode groos up yakni memotong tunjangan tersebut dari penghasilan karyawannya, sehingga dapat membebankan biaya tunjangan tersebut sebagai deductible expense sehingga dapat mengurangi PPh Badan perusahaan. Perusahaan memberikan, tunjangan rumah kantor, tunjangan transportasi, tunjangan makan, memberikan pakaian kerja karyawan dan menanggung sebagian premi asuransi dan iuran pensiun/JHT untuk karyawan dimana biaya yang dikeluarkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (deductible) yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Perusahaan masih memberikan beberapa program kesejahteraan kepada karyawannya dalam bentuk natura atau kenikmatan diantaranya masih memberikan tunjangan berbentuk makanan langsung di masing-masing unit dimana biaya yang dikeluarkan perusahaan tidak dapat dikurangkan (non deductible) dari penghasilan bruto perusahaan yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengurangi pajaknya en_US
dc.subject Pajak Penghasilan Pasal 21 en_US
dc.title Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Tetap pada CV.Citra Mandiri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account