Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya kesalahan
perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap gaji CV. Citra Mandiri. Untuk
mengetahui perhitungan gaji sebenarnya yang disesuaikan dengan Peraturan
Direktur Jendral Pajak: (PER-31/PJ/2012) mengenai perhitungan pajak
penghasilan pasal 21. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
deskriptif yaitu suatu penelitian untuk menyusun, mengklasifikasikan,
menafsirkan serta menginterprestasikan data sehingga memberikan suatu
gambaran tentang masalah perhitungan pajak penghasilan PPh 21. Teknik analisa
data menggunakan metode deskriptif pendekatan Akuntansi yang merupakan
metode yang digunakan dengan merumuskan perhatian terhadap pemecahan
masalah yang dihadapi, dimana data yang dikumpulkan, disusun dan
diinterprestasikan sehingga dapat memberikan informasi tentang pencatatan,
perolehan dan penggolongan masalah yang ada dalam perusahaan. Berdasarkan
hasil analisis data dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Perusahaan
memberikan tunjangan PPh Pasal 21 karyawannya, tetapi dilakukan dengan
metode groos up yakni memotong tunjangan tersebut dari penghasilan
karyawannya, sehingga dapat membebankan biaya tunjangan tersebut sebagai
deductible expense sehingga dapat mengurangi PPh Badan perusahaan.
Perusahaan memberikan, tunjangan rumah kantor, tunjangan transportasi,
tunjangan makan, memberikan pakaian kerja karyawan dan menanggung
sebagian premi asuransi dan iuran pensiun/JHT untuk karyawan dimana biaya
yang dikeluarkan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan
(deductible) yang dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Perusahaan masih
memberikan beberapa program kesejahteraan kepada karyawannya dalam bentuk
natura atau kenikmatan diantaranya masih memberikan tunjangan berbentuk
makanan langsung di masing-masing unit dimana biaya yang dikeluarkan
perusahaan tidak dapat dikurangkan (non deductible) dari penghasilan bruto
perusahaan yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengurangi pajaknya