Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan. Akuntansi PPh Pasal 21 merupakan proses pencatatan
transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 21 misalnya pembayaran gaji, upah dan lain
sebagainya
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengenaan tarif
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang diterapkan instansi dan juga untuk
menganalisis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan pada Akademi
Pariwisata Medan. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu
membahas masalah dengan cara mengumpulkan, menguraikan, menghitung,
membandingkan dan menjelaskan suatu keadaan sehingga dapat ditarik
kesimpulan.
Hasil penelitian yang dilakukan pada Akademi Pariwisata Medan yaitu
terdapat kekeliruan dalam menghitung dimana pengenaan tarif PTKP tidak sesuai
dengan tarif yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 101/PMK.010/2016 sehingga menyebabkan kesalahan pada perhitungan
PPh Pasal 21 dan terjadi selisih lebih bayar pada perhitungan PPh Pasal 21.