CAHYANINGRUM, SEKAR DWI
(2023-11-13)
Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
merupakan suatu perbuatan hukum di mana pemberi hibah selama hidupnya
menyerahkan suatu benda dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Namun ...