Abstract:
Penelitian ini dilakukan di PT. Indojaya Agrinusa yang bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis Perhitungan, Pemotongan, dan Pencatatan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan serta untuk mengetahui dan
menganalisis apakah pajak penghasilan PPh pasal 21 pada PT. Indojaya
Agrinusa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif, berupa hasil
wawancara dan data pendukung dari PPh Pasal 21 di PT. Indojaya Agrinusa,
teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan survey ketempat
penelitian untuk memperoleh data serta menganalisis data untuk menarik
kesimpulan dan membandingkan masalah dengan teori-teori untuk mendukung
masalah. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi (PPh pasal 21) atas perhitungan, pemotongan dan pencatatan
pada PT. Indojaya Agrinusa belum sesuai dengan UU No.36 tahun 2008 karena
terdapat perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana
perusahaan melakukan perhitungan, pemotongan dan pencatatan PPh Pasal 21
dengan menggunakan PTKP tahun 2013 sementara menurut perundang-undang
perpajakan PTKP yang saat ini berlaku adalah PTKP tahun 2016, sehingga
terjadi perbedaan perhitungan antara yang dilakukan oleh perusahaan dengan
perhitungan yang seharusnya menurut undang-undang.