Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan
adalah data sekunder. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dengan
teknik pengumpulan data penelitian lapangan dan dokumentasi.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam
hitungan masa pajak maupun tahun pajak yang terdapat dalam undang-undang
perpajakan. Perencanaan Pajak adalah aktivitas keuangan guna mendapat
pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Dokumentasi yang digunakan laporan
keuangan berupa laporan rugi laba,laporan rekonsiliasi fiskal menurut perusahaan
di PT. Dwigana Logistic Kim. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui
bagaimana perencanaan pajak penghasilan terutang badan dan penyebab
terjadinya perencanaan pajak yang kurang maksimal pada PT. Dwigana Logistic
Kim untuk periode 2016 sampai dengan 2018.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Perancanaan pajak
penghasilan terutang badan pada PT.Dwigana Logistic Kim untuk periode 2016
sampai dengan 2018, belum melakukan perencanaan secara maksimal, karena
masih ada beberapa akun yang belum dilakukan perencanaan seperti biaya makan
dan minum, biaya transportasi, biaya perjalanan dinas, biaya representasi jamuan
tamu lainnya, sedangkan menurut undang-undang perpajakan dapat dilakukan
perencanaan pajak sehingga biaya semakin tinggi dan laba kena pajak atas pajak
penghasilan badan semakin mengecil karena adanya penekanan beban pajak
penghasilan badan atau yang disebut perencanaan pajak.
Perusahaan belum melakukan perencanaan secara maksimal dikarenakan
belum memahami ketentuan dan peraturan perpajakan atas perencanaan pajak
yang diperbolehkan dan pengendalian pajak perusahaan.