Abstract:
Perbedaan pengakuan beban dan penghasilan perusahaan secara akuntasi
komersial yang tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan dan secara akuntansi
pajak yang berpedoman pada Undang-Undang No.36 tahun 2008. Dalam
penelitian yang dilakukan, penulis menganalisis data dengan metode deskriptif
yaitu dengan menggambarkan keadaan laporan keuangan atas fenomena yang
terjadi dengan melakukan pengumpulan data, menghitung PPH dan melakukan
koreksi fiskal yang sesuai dengan Undang-Undang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan atau beban yang diakui
telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta mengetahui jumlah
pajak penghasilan terutang pada PT. Sarana Agro Nusantara Medan Tahun 2017.
Hasil penelitian ini adalah Rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan PT Sarana
Agro Nusantara Medan Tahun 2017 dilakukan melalui penyesuaian (koreksi)
fiskal positif sebesar RP 4.473.815.190 dan penyesuaian (koreksi) fiskal negatif
sebesar Rp 3.874.935.873 pada laporan laba rugi perusahaan yang mengakibatkan
perubahan nilai laba bersih sebelum pajak (penghasilan kena pajak) dari Rp
22.645.235.711 menjadi Rp 23.244.115.028.