Abstract:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan No.12 Tahun 2003 pajak hiburan
adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dimana termasuk semua jenis
pertunjukan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dalam bentuk apapun,
yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebabkan
belum maksimalnya realisasi penerimaan pajak hiburan dan Untuk mengetahui
seberapa optimal dan memadainya penerapan akuntansi di Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Medan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
penerimaan pajak hiburan belum memadai setiap tahunnya dilihat dari makin
bertambahnya objek pajak setiap tahunnya dan penerimaan pajak hiburan juga
belum mencapai anggaran yang di tetapkan oleh badan pengelolaan pajak dan
retribusi daerah. Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
pencatatannya sesuai dengan standart pencatatan akuntansi publik dan
menggunakan suatu sistem informasi manajeman daerah (SIMDA). Pencatatan
yang dilakukan dinas pendapatan daerah kota medan masih sederhana
dibandingkan dengan pencatatan yang diatur pemerintah no 71 tahun 2010 dan
pencatatannya belum optimal dan memadai. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dimana penelitian ini
menggambarkan dan menginterprestasikan objek apa adanya.