Abstract:
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis penerapan
perencanaan pajak (tax planning) dalam meminimalkan hutang pajak pada
PT. Sinar Mas Multifinance Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
Bagaimana penerapan perencanaan pajak (tax planning) dalam meminimalisir
hutang pajak pada PT. Sinar Mas Multifinance Medan. Adapun teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu metode analisis deskiptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan tax planning dalam
meminimalkan hutang pajak pada PT. Sinar Mas Multifinance Medan
menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang menjadi pengeluaran sudah dilakukan
secara maksimal. Selain itu komponen dalam laporan keuangan PT.
Sinar Mas Multifinance Medan digunakan untuk menghemat pajak penghasilan
adalah pemaksimalan elemen beban gaji yang berhubungan dengan menghitung
besaran PPh Pasal 21 terutang yang menimbulkan akun tunjangan PPh Pasal 21
dalam laporan keuangan perusahaan yang secara fiskal dapat diakui sebagai
pengurang penghasilan. Jumlah pajak penghasilan yang terutang sangat berbeda
yaitu dari Rp. 155.604.700 (sebelum tax planning) menjadi Rp 124.238.000
(sesudah tax planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari perencanaan pajak
tersebut dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan perpajakan PPh no.
36 tahun 2008 adalah sebesar Rp 124.238.000 dari perkiraan Rp 155.604.700
(sebelum tax planning) dan dalam penghematan pajaknya adalah sebesar 20,16 %,
selisih penghematannya