Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan tarif pemotongan
pajak penghasilan pasal 23 atas jasa penghasilan. Rumusan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pencatatan tarif pemotongan pajak penghasilan atas jasa
penghasilan dan apakah pencatatan tarif pemotongan pajak penghasilan atas jasa
penghasilan pajak jika sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Bank Sumut
Kantor Pusat Medan. Masalah dalam penelitian ini adalah tarif pemotongan pajak
penghasilan tidak sesuai dengan prosedur yang ada pada bank sumut tersebut.
Karena pencatatan pemotongan pajaknya bervariasi. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan adalah dokumentasi yang dilakukan dengan mencocokkan data
tersebut yang diberikan pihak perusahaan. Serta teknik pengumpulan datanya
adalah metode Deskriptif, Hal ini disebabkan oleh karena tarif pemotongan
pajaknya tidak sesuai dengan UU yang diberikan pihak bank tersebut.