Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui komponen biaya-biaya
atas pengolahan limbah yang dikeluarkan dan untuk mengetahui serta menganalisis
perlakuan akuntansi atas biaya pengolahan limbah. Perlakuan akuntansi atas biaya
pengolahan limbah dimulai dari identifikasi, pengakuan, pengukuran atau penilaian
serta pengungkapan dan penyajian pada laporan keuangan. Penelitian ini dilakukan
pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan. Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif. Jenis data pada penelitian ini menggunakan data primer dan
data sekunder, dimana data primer berupa wawancara terkait dengan tujuan dari
penelitian ini. Sedangkan data sekunder adalah laporan keuangan yang berupa
laporan laba/rugi dan catatan atas laporan keuangan. Teknik analisis data yang
digunakan adalah dengan membandingkan PP RI No. 27 Tahun 2012, UU RI No.
32 Tahun 2009, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.
09 Tahun 2000 serta teori dan konsep yang ada dan mendukung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara III
(PERSERO) Medan sudah mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan terkait
dengan pengolahan limbah, dalam mengakui biaya pengolahan limbah dimasukkan
sebagai komponen biaya umum dan administrasi dengan pertimbangan bahwa biaya
lingkungan berkaitan Iangsung dengan operasi umum dan administrasi perusahaan.
Dalam mengukur dan menilai biaya pengolahan limbah sebesar kos yang
dikeluarkan (Historical Cost) dan disajikan bersama dengan biaya-biaya yang
sejenis dalam laporan laba/rugi. Pengungkapan masalah lingkungan hidup (dalam
hal pengolahan limbah) dalam laporan keuangan sampai saat ini belum diatur secara
khusus dalam standar akuntansi yang berlaku, sehingga penerapannya sesuai dengan
kebijakan masing-masing perusahaan.