Abstract:
Perencanaan pajak tidak bertujuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
dengan tidak benar, tetapi berusaha untuk memanfaatkan peluang berkaitan
dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan tetapi tidak
merugikan pemerintah dengan cara yang legal. Upaya-upaya yang dapat
dilakukan yaitu dengan memaksimalkan biaya fiskal sebagai pengurang dan
pemilihan metode akuntansi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Data yang dikumpulkan
di PT. Pelabuhan Indonesia I
(Persero) dan menggunakan data sekunder yaitu
laporan keuangan dari tahun 2013-2017.
Dari hasil analisis dengan melakukan perencanaan pajak sesuai dengan
undang-undang perpajakan maka PT. Pelabuhan Indonesia I
(Persero) dapat
meminimalkan pajak penghasilan yang terutangnya. Hal tersebut menguntungkan
perusahaan karena dapat dialokasikan pada keperluan lain