Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban pajak sebelum dan setelah melakukan
perencanaan pajak dengan melakukan penerapan Metode Gross Up pada perhitungan PPh pasal 21.
Jenis penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian
ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa besarnya beban pajak perusahaan sebelum penerapan Metode Gross Up adalah
sebesar Rp.10.630.050,- sedangkan beban pajak perusahaan setelah penerapan Metode Gross Up
adalah sebesar Rp.10.398.743,- Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan penerapan Metode
Gross Up dapat memberikan efek penghematan beban pajak perusahaan, sehingga perusahaan
beban pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan lebih efisien