Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat efektivitas
penagihan pajak dengan surat paksa dan untuk mengetahui kendala saat
melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yang belum bisa menurunkan
angka pencairan tunggakan pada KPP Pratama Medan Belawan. Penelitian ini
dilakukan di KPP Pratama Medan Belawan dengan menggunakan pendekatan
deskriptif dan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan wawancara dan
dokumentasi dimana penulis melakukan perhitungan tingkat efektivitas penagihan
pajak dengan surat paksa dan menghubungkannya dengan hasil wawancara yang
dilakukan kepada Jurusita pajak sebagai narasumber guna mengetahui keadaan
sebenarnya yang terjadi di KPP Pratama Medan Belawan. Hasil penelitian
menunjukkan tingkat efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dalam
meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2014 sebesar 29,00%, tahun 2015
sebesar 36,00%, tahun 2016 sebesar 13,00%, kemudian tahun 2017 sebesar
13,10%, dan tahun 2018 sebesar 20,00% yaitu tergolong tidak efektif sehingga
tidak meningkatkan penerimaan pajak pada KPP Pratama Medan Belawan.
Kendala yang belum bisa menurunkan angka tunggakan pajak berasal dari
kendala internal yaitu kurangnya jurusita sedangkan kendala eksternalnya yaitu
alamat wajib pajak yang tidak jelas dan wajib pajak yang mengalami
kebangkrutan.