Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan E Faktur Pajak Dalam
Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa
PPN dan untuk mengetahui penyebab Wajib Pajak tidak mengembalikan E Faktur
Pajak pada KPP Pratama Medan Polonia
Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data
kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari KPP Pratama
Medan Polonia yang berupadata skunder dengan teknik pengumpulan data dengan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan Penerapan aplikasi e-faktur cukup berperan besar
dalam meningkatkan kepatuhan dari pengusaha kena pajak yang terdaftar, hal ini
terlihat dari hasil penelitian yang terjadinya peningkatan persentase dalam
pelaporan SPT Masa PPN dibandingkan dengan pelaporan SPT Masa PPN
sebelum penerapan e-faktur dan penerapan aplikasi e-faktur pada pengusaha
kena pajak pembuat faktur pajak dalam segi kepatuhan penggunaan aplikasi efaktur dikategorikan belum efektif. Hal ini terlihat dari tingkat kepatuhan seluruh
pengusaha kena pajak terdaftar dalam hal pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan
sesudah penerapan aplikasi e-faktur yaitu tahun 2013 sampai tahun 2017 masih
berada dibawah target yang ditetapkan