dc.contributor.author | Nasution, Marziah M.Nas | |
dc.date.accessioned | 2020-10-22T07:42:05Z | |
dc.date.available | 2020-10-22T07:42:05Z | |
dc.date.issued | 2019-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5597 | |
dc.description.abstract | Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan dalam suatu peristiwa hukum yang melahirkan suatu hubungan baru yaitu antara orang tua angkat dan anak angkat. Dalam hal kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia besarnya tidak lebih dari sepertiga bagian harta warisan orang tuaangkatnya. Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh wasiat.. Menurut Hukum Perdata pengangkatan anak mengakibatkan per-pindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada keluarga yang mengangkatnya. Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat sama dengan anak sah. Dan didalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak waris menurut Staatblad, anak angkat memiliki hak waris sebagaimana hak waris yang di miliki anak kandung. | en_US |
dc.subject | Kedudukan anak angkat | en_US |
dc.subject | harta warisan | en_US |
dc.subject | hak waris | en_US |
dc.subject | hukum islam | en_US |
dc.subject | hukum perdata | en_US |
dc.title | KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |