Abstract:
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan dalam suatu peristiwa hukum
yang melahirkan suatu hubungan baru yaitu antara orang tua angkat dan anak
angkat. Dalam hal kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam
adalah tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya maka anak
angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya akan tetapi anak
angkat mendapat wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaanya tidak
dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang
meninggal dunia besarnya tidak lebih dari sepertiga bagian harta warisan orang
tuaangkatnya. Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli
waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh wasiat.. Menurut Hukum
Perdata pengangkatan anak mengakibatkan per-pindahannya keluarga dari orang
tua kandungnya kepada keluarga yang mengangkatnya. Status anak tersebut
seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat
sama dengan anak sah. Dan didalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli
waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak
angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak
waris menurut Staatblad, anak angkat memiliki hak waris sebagaimana hak waris
yang di miliki anak kandung.