Abstract:
Permasalahan dalam penelitian adalah kecenderungan masyarakat yang khususnya beragama Islam mengabaikan sah atau tidak sahnya jual beli online dalam hukum Islam dan hukum perdata Indonesia dan kurangnya fiter terhadap situs-situs internet yang tidak sesuai umur untuk melakukan transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli online dalam perspektif hukum Islam dan jual beli online dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskrtif kualitatif. Fokus penelitian berupa jual beli online dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Instrumen penelitian yang digunakan adalah dokumentasi berupa Al-Qur’an, hadits, buku, jurnal, dan karya ilmiah. Data diperoleh dengan teknik membaca, menonton, mengamati, membedah, mendeskripsikan, menafsirkan, dan menyimpulkan. Berdasarkan analisis data yang diperoleh bahwa hasil penelitian ini menunjukkan jual beli online dalam perspektif hukum Islam diperbolehkan dan sah selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, paksaan, kecurangan dan semacamnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat dari akad jual beli dan rukun-rukun serta syarat-syarat dari jual beli itu sendiri dan transaksi jual beli online diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang terpenuhi sesuai dengan jual beli menurut Islam, yaitu dikhususkan pada prinsip jual beli as-salam, kecuali pada barang dan jasa yang tidak boleh dijual belikan menurut hukum Islam. Jual beli online dalam perspektif hukum perdata Indonesia diperbolehkan dan sah dimata hukum, selama semua prosedural dan syarat dari jual beli terpenuhi. Dan sahnya suatu perjanjian jual beli tersebut berdasarkan hukum perdata Indonesia dan hukum yang dianut di Indonesia. Jual beli online sah dalam perspektif hukum perdata akan tetapi negara dalam melindungi warganegaranya tetap mengeluarkan Undang-Undang ITE agar adanya perlindungan hukum mengenai transaksi online