Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
mengindentifikasi bagaimana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan
sebesar 10% pada tingkat ekspor kopi dan apakah pajak pertambahan nilai (PPN)
sudah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dan
pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengguakan metode
dokumentasi yang berhubungan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai yang
didapat dari laporan keuangan laba rugi dalam akun penjualan ekspor di PT.
Ketiara Coffee dan metode penelitian primer dengan menggunakan teknik analisis
data melalui teknik wawancara.
Hasil penelitian ini adalah apabila penjualan ekspor kopi diterapkan pajak
pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% maka akan berdampak pada naiknya harga
bahan baku yang semakin menyulitkan tingkat produksi dan menurunkan jumlah
penjualan ekspor kopi. Penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah
menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai mulai dari perhitungan,
penyetoran, sampai pelaporan setiap bulannya sesuai dengan Undang - undang
dan perusahaan telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dengan
menggunakan SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran
SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan