Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perencanaan dan
pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Lauru I
Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan data primer dan data sekunder dimana data primer berupa hasil
pengamatan
langsung dan wawancara
terkait perencanaan dan
pertanggungjawaban APBDes di Desa Lauru I Afulu tahun 2019 sedangkan data
sekunder menggunakan laporan keuangan Desa Lauru I Afulu tahun 2019. Dalam
penelitian ini menggunkan teknik analisis data dengan cara mengumpulkan,
mengelompokkan, dan menganalisis data hingga akhirnya dapat ditarik
kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem perencanaan
telah menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Sedangkan
pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baik secara teknis
maupun administrasi sudah baik, namun harus tetap mendapat atau diberikan
bimbingan dari pemerintah Kecamatan