Abstract:
Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha,
perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.Pihak
Kepolisian dapat mengenakan sanksi pidana kepada masyarakat yang melanggar 3
penggunaan fungsi jalan umum, karena jalan umum adalah jalan yang
diselenggarakan oleh negara untuk mendukung kepentingan umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas
penggunaan alat pembatas kecepatan. Berdasarkan Pasal (4) Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pemakai Jalan,
alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan permukiman, jalan
lokal yang mempunyai kelas jalan III C, dan pada jalan-jalan yang sedang
dilakukan pekerjaan konstruksi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk
membedah suatu fenomenal dilapangan dan menjabarkan temuan dilapangan.
Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan data sekunder.
Dari hasil kajian atau analisis data hasil wawancara tentang aspek-aspek
tersebut maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pemakai Jalan
masih kurang efektif, karena masih kurangnya sosialisasi dalam penyampaian
informasi mengenai Alat Pengendali dan Pemakai Jalan. Kemudian masih
seringnya di temui alat pembatas kecepatan yang melanggar aturan dan masih
kurangnya pengetahuan pentingnya pembuatan alat pembatas kecepatan, serta
tidak adanya sanksi kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah