Abstract:
Perencanaan Pajak adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk
menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran pajak yang minimal.
PT. Kopindosat memiliki jumlah pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun
2015,2016,2017 yang cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya, sehingga
menyebabkan hutang PPN 2015 sebesar Rp. 96.005.300, hutang PPN 2016 sebesar Rp.
110.585.201, hutang PPN 2017 sebesar Rp. 126.783.027, hutang PPN 2018 sebesar Rp.
139.131.949. Untuk meminimalkan jumlah PPn terhutangnya perusahaan perlu melakukan
tax planning. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan perenccanaan pajak (Tax
Planning ) yang tepat dalam rangka untuk meinimalkan jumlah PPN Terhutang pada
perusahaan. Metode analisis yang digunakan metode deskriptif kuantitatif, dimana
penelitinmengambil data-data yang berhubungan dengan transaksi PPN yaitu Surat
Pemberitahuan Masa (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tahun 2017. Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setelah melakukan perhitungan dapat
disimpulkan bahwa dengan adanyanya Tax Planning, maka PPN terhutang berkurang
menjadi Rp.68.553.096. Den