dc.description.abstract |
Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas kewajibannya
dalam membuat akta autentik wajib bertindak tidak berpihak (independen
terhadap para penghadap agar akta autentik yang dibuat oleh notaris tersebut
terhindar dari permasalahan hukum yaitu gugatan pembatalan akta autentik
tersebut, dan notaris yang bersangkutan tidak memperoleh sanksi hukum baik
administrasi, berupa teguran tertulis, skorsing, pemberhentian dengan hormat
dan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan), sanksi perdata berupa
gugatan ganti rugi oleh penghadap atau pihak yang dirugikan atas terbitnya akta
autentik tersebut, maupun sanksi pidana berupa pengaduan notaris tersebut ke
pihak kepolisian oleh pihak yang dirugikan dan dapat dijatuhi sanksi pidana
penjara. Kewajiban bersikap tidak berpihak (independen) terhadap para
penghadap dalam pembuatan akta autentik tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 16 ayat 1 UUJN No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No.30
Tahun 2004. Penjatuhan sanksi terhadap notaris yang bersikap memihak diatur
dalam UUJN, kode etik notaris dan Permenkumham No.61 Tahun 2015 tentang
tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris yang bersikap
memihak tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kriteria
hukum bertindak tidak memihak bagi notaris dalam rangka melaksanakan tugas
dan kewajibannya membuat akta autentik berdasarkan UUJN No. 2 Tahun 2014
dan Kode etik notaris, bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang bertindak
memihak dalam melaksanakan kewajibannya dan bagaimana sanksi hukum
terhadap isi akta yang mengandung keberpihakan kepada salah satu pihak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian
hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan
mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai peraturan
perundangan-undangan tentang kewajiban notaris untuk bersikap independen
(tidak berpihak) terhadap para penghadap dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang jabatan notaris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria hukum bertindak tidak
memihak bagi notaris dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajibannya
membuat akta autentik berdasarkan UUJN dan kode etik notaris adalah bahwa
notaris harus bersikap tidak berpihak atau netral terhadap para penghadap, tidak
bertindak sebagai pihak dalam pembuatan akta autentik tersebut dan tidak
membuat akta autentik untuk kepentingan anak istri, dan keluarga notaris dalam
garis keturunan. Akibat hukum terhadap akta autentik notaris apabila notaris
memihak dalam pembuatan akta autentik notaris tersebut adalah bahwa akta
autentik tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan dan dapat
digugat pembatalannya ke pengadilan oleh pihak yang dirugikan dan sanksi
hukum terhadap isi akta yang mengandung keberpihakan kepada salah satu
pihak adalah bahwa notaris tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis, pemberhentian sementara (skorsing), pemberhentian dengan
hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan). |
en_US |