Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan adanya upaya penipuan masyarakat
dengan senjata ampuh penggunaan bahasa. Dalam hal ini Eufemisme bahasa, sebagai ilmu
yang membahas seputar penghalusan sebuah bahasa. Pembahasan terkait eufemisme bahasa
menjadi senjata bagi segelintir orang, terutama para politikus dalam menyusun sebuah
kebijakan dan peraturan. Penggunaan eufemisme bahasa berhubungan dengan politik dapat
dijadikan strategi paling ampuh untuk memanipulasi realitas. Hal ini dilakukan guna
mempercepat disahkannya sebuah kebijakan dan peraturan yang telah dirancang sebelumnya.
Dalam hal ini makna kekerasan seksual dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
merupakan fokus penelitian ini. Perbedaan makna kekerasan seksual dengan apa yang
umumnya dipahami oleh masyarakat sangat bertolak belakang dari apa yang termaktub di
dalam RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) ini. Maka dari itu penelitian ini mencoba
mengulas lebih mendalam makna kekerasan seksual yang dimaksud dalam RUU PKS
(Penghapusan Kekerasan Seksual) ini terutama apa yang termaktub dalam BAB I Ketentuan
Umum pasal 1 ayat 1 mengenai definisi kekerasan seksual. Penelitian dilakukan dengan cara
menganalisis setiap element kata, frase, dan kalimat yang mengandung eufemisme bahasa
hingga tercapainya pemahaman yang kompleks mengenai kebenaran makna kekerasan
seksual terhadap keseluruhan kalimat pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1.
Pemanipulasian Realitas dikaji berdasaran pemaknaan bahasa yang dikutip dan disesuaikan
dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kemudian dianalisis manakah kalimat, frase,
atau kata yang mengandung eufemisme bahasa dan tidak mengandung eufemisme bahasa.
Dalam hal ini frase „Secara Paksa‟ menjadi kunci terdapatnya eufemisme bahasa sebagai
bentuk adanya pemanipulasian realitas