dc.description.abstract |
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
merupakan alat pengendali yang disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang
digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan serta mengawasi penyiaran
yang ada di Indonesia. Pelanggaran terhadap P3SPS sering terjadi pada tayangantayangan
yang muncul di televisi. Program acara yang memiliki citra baik sekalipun
kadang juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran. Pengukuran
pelanggaran menggunakan 4 kategori yang mengacu pada P3SPS yaitu, 1) Norma
kesopanan, 2) Norma kesusilaan, 3) Penggolongan program, 4) Kenetralan
program. Tujuan penelitian adalah mengetahui penerapan P3SPS dalam program
siaran Kompas News di Kompas TV Biro Medan. Penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang
menganalisis isi tayangan pada program siaran Kompas News di Kompas TV Biro
Medan. Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa
program Kompas News di Kompas TV Biro Medan periode 23 September 2019 –
04 Oktober 2019 tidak ditemukan pelanggaran terhadap siaran sebagaimana yang
telah termaktub dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai
P3SPS. |
en_US |