Abstract:
Pembentukan organisasi sangat penting dalam Pemerintahan karena dengan adanya organisasi maka dapat dijalankan kegiatan atau kebijakan Pemerintahan. (Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pembentukan organisasi tata Pemerintahan dalam pelaksanaan pelayanan umum.) Organisasi tata Pemerintahan adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh suatu masyarakat organisasi tata Pemerintahan tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan organisasi tata Pemerintahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi qanun tentang Pembentukan Organisasi Tata Pemerintahan dalam Pelaksanaan Pelayanan Umum di Kantor Camat Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues.
Adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskritif dengan analisis data kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya prosedur-prosedur untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan imlementasi kebijakan qanun No. 9 Tahun 2007 tentang pelayanan masyarakat, sudah mulai dilaksanakan di kantor masyarakat Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues walaupun belum terlau maksimal. Adanya mekanisme perintah dan kontrol dari pimpinan untuk pelaksanan kebijakan Qanun No. 9 Tahun 2007 dalam rangka pelaksanaan pelayanan masyarakat sudah mulai terlaksana dengan baik. Adanya program yang di laksanakan agar terwujudnya tujuan dari pelaksanaan kebijakan Qanun No. 9 Tahun 2007 tentang pemerintahan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pelayanan masyarakat, belum melaksanakan program dengan maksimal di kemasyarakatan Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues