dc.description.abstract |
Dalam rangka Implementasi pengawasan pemerintah telah menerbitkan
berbagai peraturan. Pengawasan yang efektif, efesien dan berkesinambungan
merupakan salah satu satu pengawasan pemerintah yang baik. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Perturan Daerah Nomor 5
Tahun 2012 Dalam Rangka Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan. Jenis
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki
dengan menggambarkan, melukiskan keadaan di sekitar dengan objek penelitian
pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta. Hasil penelitian menunjukan bahwa
prosedur atau proses pengawasan IMB merupakan tugas dan kewenangan Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Pengawasan
IMB di Kota Medan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ,
tetapi pelaksanaan nya belum dapat dilaksanakan secara optimal, dikarenakan
beberapa hal, antara lain kualitas SDM yang belum memadai, kurangnya
kesadaran masyarakat untuk mengurus SIMB, membangun tanpa IMB, personil
pegawai tidak sesuai dengan luasnya Kota Medan. Implemestasi pengawasan
sesuai dengan peraturan daerah sudah dilaksanakan dengan baik, namun banyak
nya kendala yang di hadapi membuat pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Disarankan harus ada peningkatan SDM para pegawai Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dengan cara memberikan pelatihan,
memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan SIMB,
menambah personil pegawai khusus di bidang pengawasan di Dinas Perumahan
Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota medan. Disamping itu juga Dinas
Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan harus
mensosialisasikan IMB kepada masyarakat melalui bentuk penyuluhan, media
massa, media elektronik, maupun media lainnya |
en_US |