Abstract:
Penelitian ini dilakukan pada Yayasan Yatim Mandiri Kota Medan untuk
mengetahui Laporan Keuangan dan Pengungkapan Dana Non Halal yang
diterapkan oleh Yayasan Yatim Mandiri Kota Medan dalam penggunaan dana
non halal.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Yayasan Yatim Mandiri sudah
menerapkan laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 bahwa didalam laporan
keuangan, dana zakat, dana infak/shadaqah, dana amil, dan dana non halal
harus disajikan secara terpisah. Peyaluran Dana Non Halal juga digunakan
untuk pembangunan infrastruktur tidak digunakan untuk hal yang membawa
ibadah.