Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana BPRS Al-Wasliyah
melaksanakan prinsip kepatuhan yang di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional
dan dalam pelaksanaan prinsip Sharia Compliance akan dipantau atau di awasi
oleh Dewan Pengawas Syariah, dan juga untuk mengetahui apakah Dewan
Pengawas Syariah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memantau
pelaksanaan prinsip kepatuhan terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah AlWasliyah, serta untuk mengetahui pelaksanaan prinsip transparansi yang
dilakukan oleh BPRS Al-Wasliyah apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi
syariah dalam pelaporan keuangan bank. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem
pengawasan terhadap kepatuhan syariah telah dilaksanakan dengan baik oleh
Dewan Pengawas Syaria. Fungsi kepatuhan syariah merupakan prinsip utama
yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran bank umum syariah dan BPRS secara
otomatis telah dilaksanakan sesuai baik dalam produk bank, budaya kepatuhan,
terhindaar dari riba, gharar,maysir dan produk yang diharamkan. Sehingga ke
syariahan bank syariah tidak perlu diragukan lagi.