Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan daerah
nomor 9 tahun 2017 dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif kepada kepala
lingkungan di Kota Medan. Implementasi merupakan fenomena yang kompleks
yang mungkin dapat di pahami sebagai suatu proses, sebagai suatu keluaran
(output) maupun sebagai suatu dampak (outcome). Misalnya implementasi di
konseptualisasikan sebagai suatu proses, atau serangkaian keputusan dan tindakan
yang di tujukan agar keputusan-keputusan yang diterima oleh pemerintah daerah
bisa dijalankan. Adapun faktor penting berjalannya implementasi yang dilakukan
oleh pihak kecamatan dapat dilihat dari adanya tindakan dalam bentuk pemberian
insentif, Kasubag Keuangan dan Bendahara Keuangan sehingga terlaksana
dengan baik pemberian insentif tersebut. Adanya tujuan dalam pelaksanaan
implementasi kebijakan publik, untuk mensejahterakan kehidupan pegawai.
Adanya prosedur yang dilakukan dalam penerapan kebijakan. Adanya proses
implementasi kebijakan.
Adapun masalah pokok yang di bahas dalam penelitian ini adalah
bagaimana implementasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 dalam rangka
pelaksanaan pemberian insentif kepada kepala lingkungan di Kota Medan.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode
deskriptif dengan analisa data kualitatif.
Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan
daerah nomor 9 tahun 2017 dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif kepada
kepala lingkungan di Kota Medan sudah terimplementasi.