Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 Dalam Rangka penertiban
penyelenggaraan usaha karaoke dan kafetaria di Panyabungan kabupaten
mandailing natal apakah telah dijalankan dengan baik atau belum. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif
yaitu data yang dikumpulkan dari hasil wawancara dari paranarasumber untuk
mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan usaha karaoke dan kafetaria.
melalui wawancara terbuka dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan
masyarakat sebanyak 6 (enam) orang. Jenis penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif dengan tehknik wawancara, Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 Dalam Rangka penertiban
penyelenggaraan usaha karaoke dan kafetaria di Panyabungan Kabupaten
Mandailing Natal sudah terimplementasi dengan baik, walaupun belum dapat
dikatakan maksimal karena dari kategorisasi yang dijelaskan yaitu adanya tujuan
agar masyarakat menaanti peraturan yang berlaku dan adanya program yang
dijalankan dengan melakukan sosialisasi kepada pihak penyelenggara usaha dan
pelanggan. Sedangkan dua kategorisasi yang belum terlaksana dengan baik yaitu
adanya pengawasan yang dilakukan belum berjalan dengan baik karena masih
banyak ditemukan para pengunjung karaoke yang memakai barang haram dan
tindak asusila