Research Repository

Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Rangka Aksesbilitas Pendidikan bagi Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Krisna, Bayu
dc.date.accessioned 2020-08-27T02:58:34Z
dc.date.available 2020-08-27T02:58:34Z
dc.date.issued 2020-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4954
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 dalam rangka aksesbilitas pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Rangka Aksesbilitas Pendidikan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Deli Serdang sudah terimplementasi namun belum berjalan dengan cukup baik. Hal ini dikarenakan belum maksimalnya ketepatan sasaran yang menjadi calon penerima bantuan dana, lamanya pencairan dana kebijakan Kartu Indonesia Pintar sehingga masyarakat didik putus sekolah sebelum dana Kartu Indonesia Pintar tersalurkan. Kurangnya kerjasama masyarakat dalam mengkonfimasi kembali ke sekolah bahwa dana sudah diterima, sehingga implementator tidak mudah untuk mengevaluasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar dalam menunjang keberhasilan program ini. Namun, tindakan-tindakan Dinas Pendidikan dan Lembaga terkait di Kabupaten Deli Serdang dalam menangani Kebijakan Kartu Indonesia Pintar telah didelegasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Bidang. Dari aspek perencanaan Kabupaten yang merancangkan untuk menambah kuota penerima dana bantuan KIP, Pemantauan yang dilakukan berdasarkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga, serta evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya sudah dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan Paraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar. Pengaruh pelaksanaan yang didapatkan masyarakat dan seluruh perangkat daerah di pemerintah daerah belum berjalan secara maksimal dikarenakan belum meratanya masyarakat didik yang merasakan manfaat bantuan dana Kartu Indonesia Pintar dan lamanya waktu penyaluan dana hingga sampai ketangan masyarakat didik en_US
dc.subject KIP en_US
dc.subject Aksesbilitas Pendidikan en_US
dc.subject Masyarakat en_US
dc.title Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Dalam Rangka Aksesbilitas Pendidikan bagi Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account