dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 dalam
rangka aksesbilitas pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. Jenis
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif,
yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki
dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian berdasarkan
fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian
yang penulis lakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Dalam Rangka Aksesbilitas Pendidikan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Deli
Serdang sudah terimplementasi namun belum berjalan dengan cukup baik. Hal ini
dikarenakan belum maksimalnya ketepatan sasaran yang menjadi calon penerima
bantuan dana, lamanya pencairan dana kebijakan Kartu Indonesia Pintar sehingga
masyarakat didik putus sekolah sebelum dana Kartu Indonesia Pintar tersalurkan.
Kurangnya kerjasama masyarakat dalam mengkonfimasi kembali ke sekolah
bahwa dana sudah diterima, sehingga implementator tidak mudah untuk
mengevaluasi Kebijakan Kartu Indonesia Pintar dalam menunjang keberhasilan
program ini. Namun, tindakan-tindakan Dinas Pendidikan dan Lembaga terkait di
Kabupaten Deli Serdang dalam menangani Kebijakan Kartu Indonesia Pintar telah
didelegasikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Bidang. Dari
aspek perencanaan Kabupaten yang merancangkan untuk menambah kuota
penerima dana bantuan KIP, Pemantauan yang dilakukan berdasarkan koordinasi
dan kerjasama antar lembaga, serta evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya sudah
dijalankan sebaik mungkin sesuai dengan Paraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program
Indonesia Pintar.
Pengaruh pelaksanaan yang didapatkan masyarakat dan seluruh perangkat daerah
di pemerintah daerah belum berjalan secara maksimal dikarenakan belum
meratanya masyarakat didik yang merasakan manfaat bantuan dana Kartu
Indonesia Pintar dan lamanya waktu penyaluan dana hingga sampai ketangan
masyarakat didik |
en_US |