Abstract:
Surat Keterangan Mati adalah surat bukti adanya pelaporan kematian. setiap
kematian wajib di laporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada lurah
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) sejak tanggal kematian.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana Implementasi Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 Dalam Rangka Partisipasi Masyarakat
Mengurus Surat Keterangan Kematian Di Kota Medan. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun
2010 Dalam Rangka Partisipasi Masyarakat Mengurus Surat Keterangan
Kematian Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini
adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan
masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan
objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau
sebagaimana adanya. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah terimplementasi. Hal ini dikarenakan adanya tindakan yang
dilakukan dalam mencapai tujuan dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1
tahun 2010 berupa himbauan dan sosialisasi dengan mengadakan rapat bersama
masing-masing kepala lingkungan di setiap Kelurahan. Kerja sama yang
dilakukan antara Kecamatan dan Kelurahan sudah baik, Kerja sama yang
dilakukan yaitu dalam bentuk koordinasi. Tahapan dalam melaksanakan Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2010 dalam rangka peningkatan partisipasi
masyarakat membuat surat keterangan kematian yaitu berupa persyaratan yang
harus dipenuhi oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam membuat surat
keterangan kematian sudah baik tetapi masih ada masyarakat yang belum sadar
betapa pentingnya membuat surat keterangan kematian