Abstract:
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai dan perilaku
kerja. Prestasi kerja dilakukan untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil agar lebih
meningkatkan kinerjanya, dengan adanya peningkatan kinerja Pegawai Negeri
Sipil maka target kerja atau sasaran kerja pegawai yang telah ditentukan akan
tercapai secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi
Peraturan Walikota Medan Nomor 29 Tahun 2018 Dalam Rangka Peningkatan
Prestasi Kerja Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang
digunakan untuk membedah suatu fenomena dilapangan dan menjabarkan temuan
di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Walikota
Medan Nomor 29 tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
telah terimplementasi dengan baik, hal ini dapat dilihat dari adanya tindakan
dalam melakukan penilaian kinerja pegawai berupa sosialisasi dan mewajibkan
kepada seluruh pegawai untuk melakukan pembuatan laporan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP). Kerjasama yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan dengan instansi pemerintah
dalam penilaian kinerja pegawai memberikan dampak yang signifikan terhadap
kedisiplinan pegawai dan pencapaian target kerja. Tahapan penilaian kinerja
pegawai dilakukan dengan membuat target kerja serta penilaian kinerja tersebut
akan menjadi tolak ukur dalam pemberian penghargaan kepada pegawai.
Penilaian kinerja memberikan pengaruh bagi pegawai dalam peningkatan prestasi
kerjanya, seperti pengembangan karier pegawai lebih objektif dan terukur dan
didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier. Selain itu kenaikan
pangkat juga dilakukan secara terbuka.