dc.description.abstract |
Program Indonesia Pintar (PIP) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 adalah upaya untukmeningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 Tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikanmenengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah Universal/rintisan wajib belajar 12 Tahun. Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pesrta didik yang orang tuanya tidak dan / atau kurang mampu membiayai pendidikannya. Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka Akses Pelayanan Pendidikan di SDN 060874 Kecamatan Medan Perjuangan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode dekskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka Akses Pelayanan Pendidikan di SDN 060874 Kecamatan Medan Perjuangan dapat dikatakan belum terinplementasi dengan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka hasil yang dapat diperoleh yaitu bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dalam rangka Akses Pelayanan Pendidikan di SDN 060874 Kecamatan Medan Perjuangan belum terimplementasi dengan baik dimana masih banyak siswa dan siswi di SDN 060874 belum mendapatkan program tersebut, kurang akuratnya data siswa dalam hal pencairan dana, sehingga membuat pelayanan pendidikan yang diberikan masih belum sesuai seperti yang diharapkan. |
en_US |