Abstract:
Sistem pemerintahan berbasis Elektronik yang disingkat SPBE
adalah sebuah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna
SPBE. Sebagai tata kelola kerangka kerja yang memastikan terlaksananya
pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara
terpadu. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif,
transparan, dan Akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan di perlukannya sebuah
tindakan dengan tujuan dan sasaran di inginkan dalam sebuah kebijakan.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana
implementasi peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 dalam rangka
meningkatkan efektivitas pelayanan berbasis elektronik di kabupaten
serdang bedagai. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
deskriptif dengan pengolahan data kualitatif, yaitu metode yang di gunakan
untuk membedah suatu fenomenal dilapangan dan menjabarkan temuan di
lapangan. Metode deskriptif kualitatif memaparkan situasi dan peristiwa.
Hasil penelitian menunjukan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Berbasis Elektronik
sudah terimplementasi dengan baik, namun belum terlaksana dengan
maksimal, karena tujuan yang ingin dicapai belum memenuhi target yang
diinginkan. Akan tetapi SPBE yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan
Informatika memenuhi standarisasi fasilitas infrastruktur SPBE serta
melakukan pemeliharaan secara berkala dan melakukan Pengupdatetan
aplikasi sesuai yang dibutuhkan dalam pelayanan berbasis Elektronik yang
di User kan oleh setiap dinas penyedia pelayanan dan Aparatur sipil Negara
dalam penggunaan data. Dalam penerapan SPBE mereka menggunakan
tenaga ahli berkompeten menjalani SPBE serta manajemen Sumber Daya
Manusia yang baik