Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pemberian kredit,
pengendalian internal pemberian kredit serta kendala-kendala yang terjadi dalam
penagihan kredit bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun.
Hasil penelitian menunjukkan prosedur pemberian kredit pada PT. BPRS Bina
Barumun sudah berjalan dengan baik seperti Nasabah melakukan permohonan
kredit kepada costumer service, mengisi lembar aplikasi permohonan kredit
(APK) kemudian diberikan kepada bagian administrasi kredit. kemudian
diserahkan kepada account officer (AO). Bagian AO) melakukan wawancara dan
survei on the spot. Setelah itu membuat laporan analisis kredit (LAK) untuk
diserahkan kepada komite kredit selanjutnya memutuskan diterima atau tidaknya
permohonan kredit. Administrasi kredit menerima APK dan LAK untuk disimpan
sebagai arsip. Selanjutnya administrasi kredit membuat surat persetujuan kredit
(SPK) 2 lembar yang disertai tanda tangan nasabah. Lembar 1 untuk administrasi
kredit dan lembar 2 untuk nasabah. Berdasarkan SPK yang telah disetujui,
administrasi kredit membuat perjanjian kredit (PK) sebanyak 2 lembar, lembar 1
untuk kasir dan lembar 2 untuk accounting. Kasir memberitahukan tentang
pengikatan kepada nasabah. Selanjutnya nasabah memberikan jaminan asli,
kemudian kasir melakukan realisasi kredit serta memberikan PK kepada nasabah.
Jaminan asli diserahkan kepada administrasi kredit sebagai arsip. Berdasarkan
PK, accounting melakukan pembukuan serta meneyerahkan lembar PK kepada
administrasi kredit sebagai arsip. Administrasi kredit menerima jaminan asli dan
PK untuk dijadikan arsip. PT. BPRS Bina Barumun sudah lima komponen dalam
pengendalian internal, yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas
pengendalian, pemrosessan informasi dan komunikasi, dan pemantauan. Dari lima
komponen pengendalian internal tersebut, perlu adanya analisis dalam pemberian
kredit untuk kelancaran bisnis dalam perusahaan. Kendala dalam penagihan kredit
bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun Dari pihak
perbankan Misalnya dalam melakukan analisis, pihak manajer atau bagian kredit
kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya.
Dari pihak nasabah Dari pihak nasabah sendiri kemacetan kredit dapat terjadi
akibat dua hal, yaitu: Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja
untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada PT.BPR Bina Barumun,
sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur
keamanan untuk membayar. Adanya unsur tidak sengaja. Artinya nasabah
nasabah mau membayar tetapi tidak mampu. Contoh: kredit yang dibiayai
mengalami musibah seperti kebakaran, kena hama, kebanjiran atau bangkrut.
Sehingga untuk membayar kredit tidak ada.