Abstract:
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan
perkawinan serta perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut menjadi tidak sah.
Maka perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan
perkawinannya akan kembali pada status semula kerena perkawinan tersebut
dianggap tidak perna ada. Pembatalan perkawinan bagi umat Islam dapat diajukan
ke Pengadilan Agama sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi
orang yang beragama islam.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan poligami menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, mengetahui status
poligami yang dilakukan tanpa izin, mengetahui akibat hukum poligami tanpa izin
menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum
Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasannya (1). Pengaturan
Poligami Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam,
Penjelasan Pasal 3 ayat 2 (dua) Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dinyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang
suami untuk beristeri lebih satu, sedangkan Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengaturan tentang tatacara berpoligami
bagi pemeluk agama Islam. Dan Poligami dalam Hukum Islam merupakan praktik yang
diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan. (2). Status Poligami Yang
Dilakukan Tanpa Izin, Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu sebab perkawinan
dapat dibatalkan yaitu karena seorang suami yang melakukan poligami tanpa izin
dari Pengadilan Agama. (3). Akibat Hukum Poligami Tanpa Izin Menurut
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam bahwa
anak-anak dan istri dari perkawinan yang dibatalkan tetap mendapat perlindungan
hukum apabila perkawinan tersebut dilandasi dengan “itikad baik” dari kedua
pihak.