Abstract:
Dalam penelitian ini, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis
bagaimana penerapan e-Faktur dalam Pelaporan SPT Masa PPN bagi Pengusaha
Kena Pajak pada KPP Pratama Medan Petisah. Untuk menganalisis hal-hal apa
saja yang menjadi kendala Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa
PPN dalam bentuk e-Faktur.
Teknik data pada penelitian ini dilakukan dengan deskriptif yaitu dengan
menganalisis suatu variabel, dengan menjelaskan tentang sifat-sifat dan keadaan
yang sebenarnya dalam suatu objek penelitian.
Hasil penelitian ini Penerapan e-Faktur sudah mengalami peningkatan,
namun masih banyak juga PKP yang belum menggunakan e-Faktur tersebut,
walaupun sudah diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2016, dan
hal itu membuat tidak tercapainya SPT Masa PPN, karena membuat SPT Masa
PPN dibuat pada aplikasi e-Faktur tersebut. Dari data Terlihat masih banyak PKP
yang tidak melaporkan SPT Masa PPN, bahkan menurun setiap tahunnya. Hal ini
disebabkan karena PKP selalu mengalami kesulitan karena e-Faktur yang selalu
bermasalah, sehingga PKP menjadi malas dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya.