Abstract:
Pengelolaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan
kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat. Mempertajam prioritas penggunaan
Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan,
mengurangi kesenjangan penyediaan infrastruktur dasar, serta memperluas
kesempatan kerja. Pengembangan masyarakat mengandung upaya untuk
meningkatkan partisipasi dan rasa terhadap program yang dilaksanakan, dan harus
mengandung unsur pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan menunjuk pada
kemampuan orang, khususnya kelompok perempuan. Pengelolaan dana desa
merupakan suatu pertangungjawaban pemerintah untuk melaporkan dan menyajikan
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan kepada masyarakat. Pertanggungjawaban
tersebut dilakukan agar pemerintah dapat transparan dengan komitmen yang telah
terbentuk dalam pelaksanaannya. Adapun salah satu sasaran praktik pengembangan
masyarakat melalui pengelolaan dana adalah untuk Pemberdayaan Masyarakat,
diantaranya Pemberdayaan Sumber Daya manusia, Pemberdayaan Ekonomi
Kelompok Perempuan, Pembangunan Infrastruktur dan dibidang Kesehatan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbabis studi di lapangan. Teknik
pengumpulan data pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi,
dan observasi dimana peneliti melakukan wawancara kepada Kepala Desa
Manunggal dan beberapa kelompok perempuan yang ikut dalam pelatihan
pengembangan masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa
pelaksanaan pengembangan masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa belum
efektif karena masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.