dc.description.abstract |
Jaminan fidusia adalah suatu jaminan untuk benda bergerak berwujud dan tidak berwujud yang diberikan debitur kepada kreditur sebagai penerima jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur dalam suatu perjanjian utang piutang pada bank. Pengikatan jaminan fidusia mengakibatkan kreditur memiliki kedudukan yang diutamakan terhadap objek jaminan fidusia tersebut untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia tersebut dalam pelunasan piutang kreditur. Penyitaan objek jaminan fidusia oleh negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena kesalahan debitur bukan merupakan tanggung jawab kreditur, dan kreditur dapat mengajukan perlawanan (verzet) atas penyitaan objek jaminan fidusia tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia di perusahaan pembiayaan, bagaimana status hukum objek jaminan fidusia yang disita negara melalui putusan pengadilan berkaitan dengan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan bagaimana analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 315/PDT/2015/PT.MDN terkait perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan fidusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian ilmu hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum jaminan fidusia, ketentuan tentang penyitaan barang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan ketentuan tentang perlindungan hukum terhadap kreditur penerima jaminan fidusia dalam kaitannya dengan perampasan/penyitaan objek jaminan fidusia oleh negara melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta bahan hukum lainnya dibidang perjanjian. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia diperusahaan pembiayaan pada PT. OTO MULTIARTHA adalah nasabah wajib mengisi formulir permohonan pengajuan kredit dengan lengkap dengan mengisi identitas diri berdasarkan data yang ada di dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, jenis barang yang akan dibiayai, besar uang muka, jangka waktu angsuran, besar angsuran setiap bulan, kemudian nasabah menandatangani permohonan pengajuan kredit tersebut dan juga ditandatangani oleh penjamin baik suami maupun istri, atau orangtua kandung/wali dari pemohon. Status hukum objek jaminan fidusia yang disita negara melalui putusan pengadilan berkaitan dengan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah merupakan milik dari perusahaan PT. Oto Multiartha dan wajib dikembalikan oleh negara melalui putusan pengadilan kepada PT. Oto Multiartha, karena hutang debitur belum lunas dan analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 315/PDT/2015/PT.MDN Pada Perkara Penyitaan Objek Jaminan Fidusia Berupa Mobil Daihatsu Xenia yang mengistruksikan untuk mengembalikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia adalah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 20, 24 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan juga berdasarkan Pasal 194 dan 195 ayat 6 KUHAP serta Pasal 574 KUHPerdata. |
en_US |