Abstract:
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola untuk
melakukan usaha dimana seluruh modal ditanggung oleh pengelola. Dengan
perjanjian adanya kesepakatan pembagian keuntungan dan risiko kerugian yang
akan terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pembiayaan
mudharabah sepenuhnya berdasarkan Fatwa No.07 DSN- MUI/IV/2000 pada
BMI Balai Kota Medan dan untuk menganalisis penerapan pembiayaan
mudharabah di BMI Balai Kota Medan. Jenis penelilitian ini adalah analisis
deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi
dan wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data yang sistematik,
teratur dan mempunyai makna. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembiayaan
mudharabah yang ada pada BMI Balai Kota Medan menggunakan praktek akad
bagi hasi, dimana bank hanya bertindak sebagai pemberi modal usaha kepada
nasabah dan hanya wajib mengembalikan pembiayaan pada waktu tertentu yang
sudah disepaki serta keuntungan dimasa yang akan datang. Serta keuntungan
didapat dari penggunaaan akad bagi hasil yaitu, apabila nasabah mendapatkan
keuntungan dari usaha yang dijalankan maka bagi hasil atau keuntungan antar
bank sebagai pemilik modal dan pengelola sesuai dengan porsi yang telah
ditetapkan pada waktu akad yang disepakati antar nasabah dengan pihak bank dan
penerapan pembiayaan mudharabah sudah sesuai syariah.