Research Repository

Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT Bank Sumut Cabang Syariah Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Amalia, Pratiwi
dc.date.accessioned 2020-07-01T07:26:50Z
dc.date.available 2020-07-01T07:26:50Z
dc.date.issued 2017-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4454
dc.description.abstract Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prisip syariah. Maka pembiayaan murabahah adalah jual beli barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Sedangkan pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak lancar atau pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan, penelitian ini dilatar belakangi karena pembiayaan yang termasuk kategori bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan persentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun 2014-2016. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan, (2) mengetahui cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivis, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, (sebagai lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan pembiyaan murabahah bermasalah tahunan PT. Bank Sumut Cabng Syariah Medan tahun 2014 sampai tahun 2016. Teknik pengumpulan data dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunanakan metode analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian data tersebut dikembangkan untuk mengetahui penanganan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan adalah melakukan penagihan dengan cara menanyakan langsung kepada nasabah, Restrukturing yaitu pihak bank melihat kondisi usaha dari nasabah yang bermasalah dengan tujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan pihak nasabah dalam melakukan pembayaran pembiayaan, rescheduling (Penjadwalan Kembali) yaitu perubahan syarat pembiayaan hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan, dan penanganan terakhir yang dilakukan ketika tidak ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan. en_US
dc.subject Penangan Pembiayaan Murabahah Bermasalah en_US
dc.title Analisis Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT Bank Sumut Cabang Syariah Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account