Abstract:
Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana
kepada pihak lain selain bank berdasarkan prisip syariah. Maka pembiayaan
murabahah adalah jual beli barang ditambah dengan keuntungan yang
disepakati. Sedangkan pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang tidak
lancar atau pembiayaan dimana debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang
diperjanjikan, penelitian ini dilatar belakangi karena pembiayaan yang termasuk
kategori bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan
persentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun
2014-2016.
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang
Syariah Medan, (2) mengetahui cara menangani pembiayaan murabahah
bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada
filsafat positivis, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, (sebagai
lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci.
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan pembiyaan
murabahah bermasalah tahunan PT. Bank Sumut Cabng Syariah Medan tahun
2014 sampai tahun 2016. Teknik pengumpulan data dengan cara metode
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data
menggunanakan metode analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data
yang diperoleh kemudian data tersebut dikembangkan untuk mengetahui
penanganan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah
Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pembiayaan
murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah
Medan adalah melakukan penagihan dengan cara menanyakan langsung kepada
nasabah, Restrukturing yaitu pihak bank melihat kondisi usaha dari nasabah
yang bermasalah dengan tujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan pihak
nasabah dalam melakukan pembayaran pembiayaan, rescheduling (Penjadwalan
Kembali) yaitu perubahan syarat pembiayaan hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan
besarnya angsuran pembiayaan, dan penanganan terakhir yang dilakukan ketika
tidak ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan.