Abstract:
Usaha mikro mikro merupakan perilaku terbesar pada sector ekonomi
yang bergerak di bidang perdagangan maupun jasa. Pada umumnya masalah yang
dihadapi oleh para pelaku usaha mikro di Medan adalah permodalan. BMT EL
Munawar Ar.Hakim Medan merupakan lembanga keuangan yang berbasis syariah
yang memiliki salah satu tujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro
dengan menyalurkan pembiayaan modal usaha. Salah satu produk pembiayaan
adalah pembiayaan mudharabah dengan tujuan daoat membantu menumbuhkan
kembangkan usaha mikro nasabah BMT EL Munawar. Populasi dalam penelitian
ini adalah seluruh nasabah pembiayaan BMT EL Munawar Ar.Halim Medan.
Kemudian yang menjadi pusat pasar periode 31 januari 2016 yang berjumlah 30
orang nasabah pembiyaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitaf
yaitu metode yang bertujuan untuk menyelidiki masalah pengaruh pembiayaan
mudharabah terhadap perkembangan usaha mikro nasabah di BMT EL Munawar
Ar.Hakim Medan. Metode teknik penggumpulan data yang digunakan adalah data
primer dengan sekunder dengan menyebarkan angket/kuensioner dan data
sekunder yang terlihat dari laporan nominative pembiayaan mudharabah
konsolidasi BMT EL Munawar Ar.Hakim Medan. Dengan teknik analisis data uji
regresi sederhana , uji asumsi klasik, dan uji T-Test untuk pengujian hipotesis.
Berdasrkan penelitian ini dengan uji regresi sederhana dengan
memperoleh persamaan Y= 41,119 y + 141 x bermakna jika pembiayaan
mudharabah ditingkatkan 100% maka perkembangan usaha mikro nasabah akan
meningkat sebanyak 141. Berdasarkan nilai R-Square kontribusi nilai
pertimbangan mudharabah dalam mempengaruhi perkembangan usaha mikro
sebesar 53%. Berdasarkan uji asumsi klasik yang mengindikasikan bahwa
normalitas data telah memenuhi asumsi sehingga data dalam model regresi
penelitian ini cenderung normal dan dengan kata lain terdapat dampak positif
pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha mikro nasabah pada BMT
EL Munawar Ar.Hakim Medan. Berdasarkan uji “t” nilai probilitas sebesar 0.019
<0,005 = H0 ditolak. Dengan demikian dampak positif pembiayaan mudharabah
terhadap perkembangan usaha mikro adalah signifikan.