Abstract:
Kebijakan peraturan menteri pendidikan dalam sertifikasi ini, guru
menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional, kususnya dalam
membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan
formal yang professional dan bermutu merupak syarat untuk melahirkan anak
bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berahlak mulia. Dengan
demikian tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa akan tercapai, guru
professional dan bermutu memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber
daya manusia yang kuat, untuk menuju keberhasilan tersebut pemerintah
mengeluarkan kebijakan yaitu penetapan peraturan menteri pendidikan nasional
tentang sertifikasi bagi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan
proses belajar mengajar serta mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari
mutu siswa sebagai hasil pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan
dari kecerdasan, minat dan usaha siswa yang bersangkutan.
Penelitian ini bertujan untuk mengetahui bagaimana implementasi
kebijakan peraturan menteri pendidikan nasional tentang sertifikasi dalam upaya
peningkatan kinerja guru demi meningkatnya kualitas dan mutu pendidikan di
smk negeri 1 simeulue timur, bahwa kebijakan di sekolah berjalan sesuai dengan
implementasi undang udang yang telah ditetapkan.Manfaat penelitian ini adalah
sebagai bahan evaluasi untuk implementasi pelaksanaan peraturan menteri
pendidikan no 11 tahun 2011 tentang meningkatkan kinerja guru yang sudah
sertifikasi.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif
dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penilitian
adalah 12 orang yang terdiri dari 10 guru sertifikasi tetap dan 2 orang guru honor
di smk negeri 1 simeulue timur kabupaten simeulue.
Hasil akhir penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan implementasi
kebijakan peraturan menteri belum dapat dikatakan efektif. Hal ini terlihat dari
masih banyaknya kekurangan dalam pengajaran, karena masih sedikit guru yang
sertifikasi.